Sekretariat DPRK

Mendukung Kinerja Legislasi secara Profesional dan Terintegrasi

Sekretariat DPR Kota Sorong merupakan perangkat daerah yang berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, dan keahlian kepada DPRK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekretariat DPRK berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan legislatif berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang Setwan

Sekretariat DPR Kota Sorong berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRK dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Sorong. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK.

Kedudukan ini menempatkan Sekretariat DPRK sebagai penghubung strategis antara DPRK, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Sekretariat DPR Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Saul Erens Solossa, S.Sos

SEKRETARIS DPR KOTA SORONG

VISI DAN MISI

Visi Sekretariat DPRK, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong adalah ”Terwujudnya Pelayanan yang optimal dalam Pelaksanaan tugas-tugas Anggota DPR Kota Sorong”

Misi Sekretariat DPRK

  • Meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan DPRK
  • Meningkatkan percepatan informasi bagi kepentingan DPRK dalam rangka melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban
  • Meningkatkan sumber daya manusia pada Sekretariat DPR Kota Sorong agar wawasan dan kinerja sebagai unsur pelayanan semakin dirasakan manfaatnya.

FUNGSI

Fungsi Sekretariat DPRK

Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan

Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Rapat-rapat

Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan

Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan

Penyediaan dan Koordinasi Tenaga Ahli

Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD

Bagian dan Unit Sekretariat Dewan

Sekretariat DPRK

Penyelenggaraan Sidang-sidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan

Bagian Umum

Urusan Rumah Tangga, Barang kebutuhan Instansi, Tata Usaha, dan Kepegawaian

Bagian Keuangan

Administrasi Anggaran, Perjalanan Dinas, dan Segala Urusan keuangan

Bagian Humas

Administrasi Kehumasan, Protokoler, Koordinasi dengan Masyarakat

Bagian Persidangan dan Risalah

Administrasi Rapat, Penerimaan Tamu, Kelengkapan Ruang Sidang