Mendukung Kinerja Legislasi secara Profesional dan Terintegrasi
Sekretariat DPR Kota Sorong merupakan perangkat daerah yang berfungsi memberikan dukungan administratif, teknis, dan keahlian kepada DPRK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekretariat DPRK berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan legislatif berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPR Kota Sorong berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRK dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Sorong. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK.
Kedudukan ini menempatkan Sekretariat DPRK sebagai penghubung strategis antara DPRK, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Sekretariat DPR Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Saul Erens Solossa, S.Sos
SEKRETARIS DPR KOTA SORONG
VISI DAN MISI
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD



