Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong adalah lembaga legislatif daerah yang menjadi perwakilan rakyat di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRK memiliki peran penting dalam proses pembentukan kebijakan publik, penganggaran daerah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat kota.
Dalam struktur pemerintahan daerah, DPR Kota Sorong merupakan lembaga yang sejajar dengan eksekutif daerah dan berfungsi sebagai wakil rakyat dalam pembuatan keputusan penting terkait tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. DPR menjalankan fungsi:
Membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Kota Sorong.
Mengulas, membahas, dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintahan agar amanat rakyat terlaksana secara baik.
Ketiga fungsi utama ini dilaksanakan dalam rangka merepresentasikan suara masyarakat Sorong dalam proses pembuatan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan. DPRK bertugas memastikan bahwa keputusan-keputusan daerah mencerminkan aspirasi masyarakat secara luas dan berkeadilan.
DPR Kota Sorong terdiri dari 29 orang anggota legislatif yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali untuk mewakili berbagai partai politik dan konstituen di Kota Sorong.
Para pimpinan dewan memimpin jalannya rapat sidang, mengoordinasikan fungsi-fungsi lembaga, dan menjadi penghubung penting antara DPRD dengan pemerintah serta masyarakat.

Drs. Ec. Jhon Lewerissa (Partai Golkar)

Syahrir Nurdin (Partai Keadilan Sejahtera)
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, anggota DPR Kota Sorong dibagi menjadi 3 komisi dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Komisi A DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi seputar PEMERINTAHAN
Komisi B DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi masalah SOSIAL
Komisi A DPR Kota Sorong dalam tugasnya membidangi seputar PEMERINTAHAN
Anggota DPR Kota Sorong periode saat ini merupakan hasil pemilihan umum tahun 2024 yang secara resmi dilantik pada 17 September 2024. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Ibu Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H, di Ruang Sidang Utama Gedung DPR Kota Sorong.
Pelantikan adalah momen penting karena menjadi titik awal anggota DPR menjalankan tugas dan amanah mereka sebagai wakil rakyat selama periode lima tahun. Anggota DPR kemudian membentuk alat kelengkapan dewan seperti komisi dan badan-badan kerja yang mendukung tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sebagai bagian dari struktur pemerintahan, DPR Kota Sorong memiliki peran signifikan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:
DPRK bersama Pemerintah Kota Sorong merancang dan menetapkan Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD berperan dalam menyusun daftar program legislasi daerah (Propemperda) yang menjadi panduan kerja tahunan.
DPRK memiliki fungsi penting dalam penganggaran. Anggota dewan membahas Rancangan APBD Kota Sorong bersama eksekutif untuk mendapatkan kesepakatan atas alokasi belanja dan pendapatan daerah. Peran DPRD memastikan anggaran publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui mekanisme kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, serta pembentukan panitia khusus, DPRD terus memantau pelaksanaan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah. Pengawasan ini bertujuan agar pelaksanaan program dan anggaran sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda dan APBD.
DPR Kota Sorong menjalankan peran sebagai intermediary atau penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kota Sorong. Dalam banyak kesempatan, DPRK bersama pemerintah menggelar rapat paripurna untuk membahas isu strategis seperti penjelasan RAPBD, pertanggungjawaban anggaran, dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRK secara aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui reses anggota dewan, kunjungan kerja, serta mekanisme aspirasi publik, agar aspirasi warga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.