Daftar Lengkap 8 Anggota DPR Kota Sorong Periode 2024–2029 Mekanisme Pengangkatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong periode 2024–2029 resmi diperkuat oleh 8 anggota DPR yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Penetapan ini merupakan bagian dari sistem perwakilan daerah yang bertujuan memperluas keterwakilan masyarakat, khususnya kelompok tertentu yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan kemasyarakatan di Kota Sorong.


Keberadaan anggota DPR jalur pengangkatan ini melengkapi komposisi DPRD Kota Sorong agar semakin representatif dan inklusif. Seluruh anggota DPR, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum maupun mekanisme pengangkatan, memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Mekanisme Pengangkatan sebagai Bagian dari Sistem Perwakilan Daerah

Mekanisme pengangkatan anggota DPRK merupakan kebijakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diterapkan di wilayah tertentu, termasuk di Papua. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unsur masyarakat memiliki ruang representasi dalam lembaga legislatif daerah.


Anggota DPR Kota Sorong yang diangkat melalui mekanisme ini diharapkan mampu membawa aspirasi, nilai-nilai lokal, serta perspektif sosial budaya ke dalam setiap pembahasan kebijakan di DPRK. Dengan demikian, proses legislasi dan pengambilan keputusan daerah dapat berlangsung secara lebih inklusif dan berkeadilan.


Daftar Anggota DPR Kota Sorong Jalur Pengangkatan Periode 2024–2029


Berikut adalah daftar resmi Anggota DPR Kota Sorong Terpilih melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024–2029, berdasarkan daerah pengangkatan:


Daerah Pengangkatan 1


  1. Robert Malaseme
  2. Isak Samuel Osok
  3. Dorce Kalami
  4. Lambertus Ulim
  5. Neka Kambuaya
  6. Wehelmina T. Osok


Daerah Pengangkatan 2


  1. Yonadap Trogea
  2. Bernadus Abba


Kedelapan anggota DPR tersebut telah melalui tahapan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara resmi dilantik untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPR Kota Sorong selama periode 2024–2029.


Peran dan Kedudukan dalam DPR Kota Sorong


Sebagai bagian dari lembaga DPRK, anggota DPR jalur pengangkatan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dengan anggota DPR lainnya. Mereka berpartisipasi aktif dalam:


  • Pembahasan dan pembentukan peraturan daerah;
  • Pembahasan dan penetapan anggaran daerah;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.


Selain itu, anggota DPR jalur pengangkatan dapat tergabung dalam berbagai alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan musyawarah, badan anggaran, dan badan pembentukan peraturan daerah, sesuai dengan kebutuhan lembaga dan penugasan yang ditetapkan.


Kontribusi dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat


Keberadaan anggota DPR Kota Sorong dari mekanisme pengangkatan diharapkan mampu memperkuat fungsi penyerapan aspirasi masyarakat. Dengan latar belakang dan keterlibatan yang dekat dengan kehidupan sosial masyarakat, para anggota DPR ini diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.


Aspirasi yang dihimpun melalui berbagai forum, termasuk kegiatan reses, pertemuan masyarakat, serta saluran aspirasi resmi DPRK, menjadi bahan penting dalam proses pengambilan keputusan di DPR Kota Sorong.


Harapan terhadap Kinerja DPR Kota Sorong Periode 2024–2029


Dengan lengkapnya komposisi DPR Kota Sorong periode 2024–2029, diharapkan lembaga legislatif daerah dapat bekerja secara lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sinergi antaranggota DPR, baik dari jalur pemilihan umum maupun pengangkatan, menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah ke depan.


DPRD Kota Sorong berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada publik. Website resmi DPR Kota Sorong menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan informasi terkait keanggotaan, kegiatan, dan kinerja DPRK kepada masyarakat secara terbuka.


Penutup


Delapan anggota DPR Kota Sorong periode 2024–2029 yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan merupakan bagian penting dari sistem perwakilan daerah yang inklusif. Dengan bergabungnya para anggota DPR tersebut, DPRD Kota Sorong diharapkan semakin kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.


Partisipasi aktif masyarakat serta dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan DPRD Kota Sorong sebagai lembaga perwakilan rakyat yang responsif, transparan, dan bertanggung jawab.